Gubernur Yulius Tegaskan ,”Jangan Ada Praktik Pungli, Suap dan Gratifiksi Dalam Pelayanan Administrasi Admindukcapil Se-Sulut

Blitztimur.com – SULUT, Gubernur Sulawesi Utara (SULUT) Julius Selvanus diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) atas nama Gubernur Sulut pada 15 Oktober 2025 Menandatangani Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum.
Dalam Edaran tersebut berisi himbaun kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Sulut untuk memastikan seluruh layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) bebas dari praktik penyuapan, pungli dan gratifikasi.
Senin 20 Oktober 2025 berada di kantor gubernur, Sekprov Tahlis Gallang menghimbau agar Masyarakat juga tidak memberi uang, barang, atau fasilitas kepada petugas, serta segera melapor jika menemukan pungutan di luar ketentuan.
” Apabila masyarakat menemukan dalam pengurusan Adminduk dikenai biaya, bisa dilakukan pengaduan melalui nomor telepon 0811 4301 421 atas nama Flora Pongoh dan Jaiman di nomor 0853 9841 4662 atau bisa juga lewat Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com. ” Ungkap Tahlis Gallang
“Atas nama Gubernur, kami menegaskan seluruh layanan Adminduk di Sulut wajib gratis, transparan, dan bebas pungli. Ungkap Sekprov Tahlis Gallang.
(Redaksi)


